Fungsi APBN dan APBD
Untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, pemerintah diharapkan semakin berperan dalam mengatur jalannya perekonomian. Secara umum APBN /APBD memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
a.Fungsi Alokasi
Kegiatan ekonomi suatu masyarakat akan lancar apabila tersedia prasarana sosial (barang yang dipakai secara bersama-sama), seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandar udara, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu ntuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut tidak mungkin diadakan oleh perorangan, perusahaan swasta, atau secara ekonomis tidak disediakan oleh sistem pasar, maka pemerintah berkewajiban untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut. Dari uraian di atas dapatkah kalian merumuskan apa yang dimaksud dengan fungsi alokasi? Fungsi alokasi merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyediakan barang-barang sosial (barang yang dipakai secara bersama-sama) seperti jalan, jembatan, fasilitas-fasilitas umum.
b.Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah kebijakan untuk dapat menimbulkan adanya tingkat pemerataan penghasilan/kesejahteraan yang lebih baik. Contoh pelaksanaan dari fungsi ini adalah dengan penarikan pajak sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk subsidi/bantuan, melalui program-program, misalnya Jaring Pengaman Sosial (JPS), Raskin, pengobatan gratis, dan lain-lain.
c.Fungsi Stabilisasi
Kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan adanya benturan-benturan antar kepentingan ekonomi merupakan fungsi stabilisasi. Kebijakan ini misalnya diarahkan untuk:
1) Pertumbuhan ekonomi yang tinggi;
2) Mencapai kesempatan kerja yang tinggi;
3) Mencapai/mempertahankan tingkat harga yang pantas;dan
4) Neraca pembayaran luar negeri yang sehat.
APBD mempunyai fungsi yang sama seperti fungsi APBN di atas, hanya saja lingkup wilayahnya hanya mencakup wilayah daerah tingkat I dan tingkat II, di samping itu APBD juga berfungsi untuk menggerakkan roda pemerintahan daerah, menjaga eksistensi/tegaknya pemerintahan di daerah, dan menggairahkan kegiatan perekonomian di daerah.
Komentar
Posting Komentar