Pengertian APBN dan APBD
Pengertian APBN dan APBD
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu suatu daftar yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara Indonesia dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember). APBN terdiri atas dua sisi (pos), yakni pos penerimaan dan pos pengeluaran. APBN merupakan instrumen untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Di Indonesia, APBN disusun pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditetapkan dalam bentuk Undang-undang.
Sedangkan APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu suatu daftar yang berisi penerimaan dan pengeluaran negara Indonesia suatu pemerintahan daerah dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember), yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/II.
Komentar
Posting Komentar