Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Badan usaha terdiri dari tiga bentuk yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah : • Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang. • Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital. • Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya. • Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata. • Seluruh atau ...